Begini Penjelasan Terkait Penanganan Perkara Pencabulan Siswi SPI Batu dengan Terdakwa Koh Jul

    Begini Penjelasan Terkait Penanganan Perkara Pencabulan Siswi SPI Batu dengan Terdakwa Koh Jul

    SURABAYA - Dalam kurun waktu dari bulan Oktober tahun 2009 s/d 2011, saksi korban berinisial SDS yang saat itu masih bersekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Julianto Eka Putra dengan modus bujuk rayu atau tipu muslihat  dengan kata-kata penuh motivasi.

    Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kurang lebih ada 9 (sembilan) orang korban lainnya yang mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi  yang menjadi saksi pelapor hanya 1 (satu) orang, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH. MH., yang disampaikan Kasipenkum Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com pada Selasa (19/7/2022).

    Menurut Fathur, berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa menghendaki untuk menyetubuhi saksi Sheren Della Sandra dengan bujuk rayu berupa kata-kata motivasi bahwa terdakwa akan mengembangkan dan mendidik langsung saksi Sheren Della Sandra agar dapat menjadi pemimpin besar. Berdasarkan uraian tersebut, perbuatan terdakwa merupakan wujud kesengajaan (opzet). 

    Dalam persidangan fakta yang terungkap, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan petunjuk serta Barang Bukti (BB) dapat  dikemukakan fakta bahwa terdakwa. Telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, " ujarnya.

    Adapun ahli yang dihadirkan di persidangan ada 3 (tiga) orang :

    1, Ahli Forensik2. Ahli Psikologi Kliinis3. Ahli Pidana

    Jumlah saksi : 20 orang

    Fathur juga mengatakan, Akibat dari perbuatannya, pasal yang didakwakan yakni:

    Pertama, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;Ancaman Pidana Maksimal 15 tahun.

    Kedua, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maximal 15 tahun.

    Ketiga, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. atau Keempat, Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maximal 15 tahun.

    Keempat, Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Ancaman Pidana Maximal 7 tahunAlat bukti petunjuk dalam perkara ini diperoleh dari keterangan para saksi, surat, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sebagaimana ketentuan pasal 181 Ayat (1), (2), pasal 188 ayat (1), (2) KUHAP. 

    Dengan demikian barang bukti tersebut bernilai sebagai alat bukti sah yaitu alat bukti Petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP, " pungkas Fathur. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam V/Brawijaya Melakukan Pencanangan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

    Ikuti Kami