Kejari Kota Kediri Sudah Limpahkan Dua Tersangka Perkara BPNT ke Pengadilan Tipikor Surabaya

    Kejari Kota Kediri Sudah Limpahkan Dua Tersangka Perkara BPNT ke Pengadilan Tipikor Surabaya

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan fee dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 202.

    Tersangka diduga meminta fee kepada suppliee mantan Kepala Dinsos Kota Kediri dengan inisial TKP dan koordinator pendamping inisial SDR dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari Kamis (19/5/2022) Kedua berkas perkara tersebut akan segera disidangkan. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Harry Rachmat, S.H, M.H mengatakan, bahwa kasus perkara BPNT Kota Kediri sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya. 

    "Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan, " ucap Harry kepada media ini, Senen (23/5/2022) 

    Lanjut Harry bahwa kedua tersangka dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. 

    "Tersangka  melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP, " tutup Harry. 

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Prof Widodo Ditetapkan Sebagai Rektor UB 

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

    Ikuti Kami