SURABAYA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dengan inisial tersangka AA dan YK tentang dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif.
Bahwa dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menimbulkan kredit macet (Kolek 5), " kata Kasipenkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Rabu (27/4/2022).
Lanjut Fathur mengungkapkan, akibat dari tindakan perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan Negara atau daerah Cq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., senilai kurang lebih Rp. 25.570.069.450, 64 - (Dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta enam puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah koma enam puluh empat sen)
Dalam mewujudkan perbuatannya, dilakukan bersama-sama dengan pertimbangan tersebut maka unsur turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan telah terpenuhi Dengan demikian unsur “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
“Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, " kata Fathur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Jo. Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Tim/Jon)