Kejati Jawa Timur Lakukan Penyerahan Dua Tersangka dan BB Tahap II Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Syariah

    Kejati Jawa Timur Lakukan Penyerahan Dua Tersangka dan BB Tahap II Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Syariah

    SURABAYA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dengan inisial tersangka AA dan YK tentang dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif. 

    Bahwa dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menimbulkan kredit macet (Kolek 5), " kata Kasipenkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Rabu (27/4/2022).

    Lanjut Fathur mengungkapkan, akibat dari tindakan perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan Negara atau daerah Cq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., senilai kurang lebih Rp. 25.570.069.450, 64 - (Dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta enam puluh Sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah koma enam puluh empat sen)

    Dalam mewujudkan perbuatannya, dilakukan bersama-sama dengan pertimbangan tersebut maka unsur turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan telah terpenuhi Dengan demikian unsur “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.

    “Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan  berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, " kata Fathur.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Jo. Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3  Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.

    (Tim/Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Kediri Apresiasi Restorative Justice...

    Artikel Berikutnya

    Bripka Arif Harmoko Anggota Propam Polrestabes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

    Ikuti Kami