PERSADA UB Bahas Reformasi Hukum di Indonesia dan Belanda 

    PERSADA UB Bahas Reformasi Hukum di Indonesia dan Belanda 
    Prof. Pinar Olcer dari Universiteit Leiden

    Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menyelenggarakan penataran daring dengan tema “Criminal Procedure Law Reform In The Netherlands and Indonesia”. Webinar ini dilakukan secara berseri, dimana seri pertama digelar Rabu (11/05/2022).

    Kegiatan ini merupakan kerja sama antara PERSADA UB dengan Institute for Ciminal Justice Reform (ICJR),  Instituut voor Strafrecht & Criminologie Faculteit der Rechtsgleerdheid Universiteit Leiden,  serta Nuffic Neso-NL Alumni Network Indonesia.

    Kegiatan yang dihadiri oleh 100 peserta terpilih dari unsur akademisi, dosen, dan peneliti di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk membahas mengenai perkembangan reformasi hukum acara pidana, dinamika reformasi hukum yang ada di Indonesia dan Belanda, serta prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana kepada para peserta.

    Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB Dodi Wirawan Irawanto, S.E., M.Com., Ph.D saat membuka acara menyampaikan, sebagai salah satu pusat kajian di bawah LPPM, PERSADA diharapkan dapat menjadi sentra kajian multi-disiplin terkait isu sistem peradilan dan penegakan hukum pidana.

    “Seri penataran daring yang menggandeng Leiden University Belanda dengan dukungan NUFFIC NESO ini menjadi langkah internasionalisasi yang selaras dengan program kerja LPPM UB, ” ungkap Dodi.

    Penataran seri pertama ini mengambil tema “Konsep Dasar Hukum Acara Pidana”, dengan mendatangkan dua narasumber, yaitu Prof. Topo Santoso, S.H., M.H dari Universitas Indonesia dan Prof. Pinar Olcer dari Universiteit Leiden.

    Ketua PERSADA UB Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D

    Ketua PERSADA UB Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D dalam pengantar diskusi menuturkan, seri penataran daring ini bertujuan mengupdate dan mengupgrade pengetahuan dosen dan aktivis hukum pidana dan hak asasi manusia terkait perkembangan prinsip dan konsep hukum acara pidana di Indonesia dan di Belanda agar bisa turut mengadvokasi perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sejak tahun 1981 belum pernah diubah.

    “Dengan penataran daring ini diharapkan para akademisi dapat lebih aktif melakukan dorongan untuk melakukan perubahan KUHAP yang lebih memanusiakan manusia, ” katanya.

    Prof. Topo Santoso, S.H., M.H menyampaikan keberadaan Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan filosofi nasional dan negara sehingga harus bisa merefleksikan dengan benar peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Salah satunya adalah dengan memberikan perlakuan yang sama untuk setiap orang dimata hukum tanpa mendiskriminasi apapun.

    Perlakuan yang adil ini tidak hanya diinterpretasikan ketika berhadapan dengan tesangka dan terdakwa saja yang mungkin memiliki perbedaan dalam status sosial atau kekayaan, melainkan harus lebih dari itu.

    “Yang dimaksud adil disini adalah tidak mendiskriminasi perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, perbedaan pendapat politik, status sosial, dan status lainnya, ” tegas Guru Besar Hukum Pidana UI ini.

    Prof. Topo Santoso, S.H., M.H dari Universitas Indonesia

    Prof. Topo Santoso juga menyampaikan beberapa prinsip lainnya yang sesuai dengan pemberlakuan Hukum Acara Pidana di Indonesia.

    Sementara itu Prof. Pinar Olcer menyampaikan perubahan-perubahan dalam Hukum Acara Pidana di Belanda, salah satunya yang terbaru adalah digitalisasi dan penggunaan teknologi yang efektif dalam proses pelaksanaan hukum terutama pada kewenangan penyelidikan.

    Salah satu yang sedang dikembangkan saat ini adalah Law on Sexual Offences dengan mengganti paradigma dengan tetap menghormati tanggungjawab dalam hukum pidana, mereduksi resiko dan peran dari negara.

    Salah satu peserta dari The Asia Foundation, Carolina Sophia Martha mengaku sangat antusias dengan adanya kegiatan ini.

    “Lecture ini sangat menarik dan mencerahkan, terima kasih banyak telah berbagi ilmu dan pengetahuan yang update, ” ungkapnya.

    Kegiatan penataran ini akan diselenggaran empat kali mulai dari 11, 18, 25 Mei dan berakhir di 1 Juni 2022. (PRSD/Irene)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Indekos Sekitar ITS Mana yang Paling Ideal?

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

    Ikuti Kami