Walikota Kediri Apresiasi Restorative Justice Kejari Kota Kediri Perkara Laka Warga Blabak

    Walikota Kediri Apresiasi Restorative Justice Kejari Kota Kediri Perkara Laka Warga Blabak

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka atas nama Mukamad Effendik bin Kaseri (alm), yang disangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H melakukan penyerahan SKP2 ini disaksikan oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar berlangsung di gedung Haritage Kejari Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Rabu (27/4/2022)

    Identitas tersangka bernama Muhammad Efendik (34) warga Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri, yang bekerja sebagai supir harian lepas.

    Sedangkan, korban bernama Allen Marbun mengalami luka ringan dan ada 4 unit sepeda motor mengalami kerusakan. Atas perbuatan tersebut tersangka telah berdamai dan mengganti seluruh kerugian kerusakan kendaraan yang ditabrak oleh tersangka.

    Kronologis singkat perkara ini adalah tersangka Mukamad Effendik yang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Expander, saat melintas di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.

    Tersangka merasakan ngantuk dan secara tidak sadar tertidur selama beberapa detik hingga mobil yang di kemudikan tersangka menikung atau oleng, kemudian menabrak dan berbenturan dengan 4 unit sepeda motor yang sedang parkir di kiri jalan. 

    Bahwa penghentian perkara ini telah disetujui oleh Jaksa Agung muda Tindak pidana umum (JAMPidum) dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor : TAP-12/M.5.13/Eku.2/04/2022 tanggal 25 April 2022

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H mengatakan, pelaksanaan restorative justice ini merupakan pelaksanaan dari Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan telah ada perdamaian dengan korban dan pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.

    Novika menambahkan bahwa Kejari Kota Kediri sudah melaksanakan Restorative Justice ini sudah yang kali kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negari Kota Kediri, setelah yang pertama kali dilakukan Restorative Justice dengan kasus kecelakaan warga Kelurahan Setonopande pada pertengahan bulan Maret tahun 2022 yang lalu.

    "Selanjutnya, Kejari Kota Kediri akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait RJ, sebelumnya sudah launching rumah Restorative justice di Keluarganya Setonopande. Kemudian, kedepan akan kita launching rumah RJ di Kecamatan lain, " tutup Novika.

    Sementara itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang menyaksikan penyerahan SKP2 ini, berterima kasih secara khusus kepada Kejari Kota Kediri atas terlaksananya Restorative Justice (RJ) kepada salah satu warga Kota Kediri.

    Kami mengucapkan rasa terima kasih yang dalam kepada Kejaksaan Kota Kediri, yang melaksanakan Restorative Justice. Karena saya pribadi tidak menyangka ada program Restorative Justice yang membuat kasusnya selesai dan pelaku tidak dihukum.

    "Padahal tadi saya lihat harusnya pelaku dihukum sekitar 4 tahun akibat kelalaiannya saat mengemudi, sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun, " tutup Mas Abu sapaan akrab Abdullah Abu Bakar.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Dampingi Gubernur Jatim tinjau...

    Artikel Berikutnya

    Bripka Arif Harmoko Anggota Propam Polrestabes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

    Ikuti Kami